Thursday 3 January 2013

MEREK

Apa itu Merek?

Saya sangat yakin sekali semua orang sudah tahu apa itu merek, bahkan orang kampung sekalipun sudah tahu yang dimaksud dengan merek, tapi saya tidak yakin apakah semua orang tahu secara mendetail tentang merek beserta batasan-batasannya. Saya jelaskan intisarinya saja, agar orang tidak salah kaprah ketika akan mendaftarkan merek atas produknya.

Menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa." 
 Merek terbagi dalam beberapa klasifikasi :
  1. Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. ( Pasal 1 Butir 2 (dua) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
  2. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Butir 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
  3. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakterikstik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Butir 4 (empat) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
Siapakah yang memiliki Hak atas Merek?

Yang memiliki hak atas merek adalah pemilik merek (seseorang beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum) yang mendaftarkan merek atas produknya kepada Direktorat Jenderal HKI. Lalu apakah yang dimaksud dengan Hak atas Merek? Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek)

Apakah setiap permohonan Merek selalu diterima oleh Ditjen HKI?

Jawabnya, tidak. Tidak semua merek dapat didaftar terutama permohonan yang diajukan berdasarkan  itikad tidak baik. Contohnya Merek Kerupuk Kancil yang sudah dikenal di masyarakat selama bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Kerupuk Kancil tersebut.

Merek yang tidak dapat didaftar adalah apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur:
  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah ada sebelumnya dengan jenis produk yang sama;
  3. telah menjadi milik umum;
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya gambar kopi atau merek "KOPI" untuk produk kopi.
terkait dengan poin nomor 4, contoh kasus : merek AQUA tidak dapat didaftarkan mereknya karena jenis produknya adalah air minum. AQUA artinya air, produknya adalah air. Apabila merek AQUA diganti dengan STAR misalnya, maka merek produk tersebut dapat didaftarkan. Cukup jelas bukan?

 Ada pula merek yang harus ditolak oleh Ditjen HKI, yaitu apabila merek tersebut:
  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. 
Contoh dari poin 3 adalah  Merek "Ubi Cilembu" untuk produk ubi yang berasal dari Cilembu,seharusnya Merek "Legit" untuk produk ubi cilembu. Ubi Cilembu ini termasuk kepada perlindungan Indikasi Geografis.
Ubi ini sangat manis dikarenakan faktor lingkungan geografis yaitu faktor alam sehingga menghasilkan kualitas tertentu pada ubi tersebut, jadi bukan karena direbus dengan air gula sehingga menghasilkan ubi yang terasa sangat manis.

Berapa lama jangka waktu perlindungan merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan ini diajukan 12 (duabelas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan tersebut.

Apakah Hak atas Merek dapat dialihkan?

Ya, Merek dapat dialihkan karena:
  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (misalnya, keputusan Pengadilan Negeri setempat)
Nah, cukup bisa dimengertikah penjelasan yang singkat namun padat untuk topik tentang Merek ini? Apabila ada pertanyaan silahkan via comment space. Saya akan menjawab dengan senang hati setiap pertanyaan mengenai HKI. Salam hangat!!

Thursday 20 December 2012

PATEN

Apa itu Paten?
Saya yakin hampir semua orang tahu apa itu Paten, tapi kadang salah kaprah dalam mengartikannya. Beberapa teman saya bercerita kalau mereka akan mematenkan hasil karya mereka yang notabene masuk dalam ruang lingkup Hak Cipta, setelah saya terangkan barulah mereka mengerti.

Definisi Paten menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah
"Hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya"
Maksud dari pasal tersebut adalah setiap Inventor (penemu) yang berhasil melakukan penemuan di bidang teknologi yang kemudian diaplikasikan di bidang industri, maka negara memberikan perlindungan hukum berupa Paten atas invensinya tersebut, tentunya dengan permohonan pendaftaran Paten terlebih dahulu ke Ditjen HKI atau ke Kanwil HKI setempat. Perlindungan hukum Paten berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi monopoli industri secara terus menerus, maka pemerintah memberikan batas waktu hanya 20 tahun saja. Bahkan sekarang sedang dibicarakan untuk jangka waktu yang lebih singkat lagi yaitu 10 tahun tapi ini masih berupa isu saja, belum ada keputusan yang jelas dan pasti. Perlu diketahui bahwa Paten merupakan pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli. Namun, menurut Sudarmanto dalam bukunya yang berjudul " KI & HKI serta implementasinya bagi Indonesia" halaman 73 menyebutkan : 
"Paten berbeda dengan monopoli. Paten memang memberikan hak monopoli kepada pemiliknya untuk jangka waktu tertentu, namun teknologinya dapat diakses oleh masyarakat luas untuk dipelajari dan dikembangkan lebih lanjut. Monopoli lebih bersifat eksploitasi ekonomi dari suatu teknologi yang biasanya dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses teknologi tersebut. Dan tentu saja, dalam monopoli sering kali terdapat unsur persaingan tidak sehat yang dilarang oleh undang-undang"
Pemilik Paten adalah orang yang pertama kali mendaftarkan invensinya tersebut (first to file) maksudnya tidak tertutup kemungkinan orang yang memiliki invensi yang sama tetapi negara hanya memberikan Paten kepada salah satunya yaitu  yang pertama kali mendaftarkan invensinya itu.

Ada syarat mutlak dalam permohonan Paten ini, yaitu setiap invensi harus mengandung unsur kebaruan. Sebagai contoh, seseorang menciptakan cat tembok yang tidak memerlukan campuran air, sekali usap ke tembok langsung kering. Inovasi seperti inilah yang harus dilindungi dengan Paten. Proses produksinya dan formulanya yang bisa diaplikasikan di bidang Industri merupakan ranah perlindungan Paten. Cukup jelas bukan?

Apakah Paten bisa dialihkan?
Ya, Paten bisa beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis; atau 
  • Sebab lain yang dibernarkan oleh Peraturan Perundang-undangan (misalnya: Putusan Pengadilan)
Itulah garis besarnya mengenai Paten, sebenarnya banyak sekali yang bisa dibahas tentang Paten. Tapi saya hanya mengulas dasarnya saja. Semoga bermanfaat..







Wednesday 19 December 2012

HAK CIPTA


Apa itu Hak Cipta?

Menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 
adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susah dimengerti ya? baiklah, saya akan mendeskripsikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Maksud dari pasal tersebut diatas adalah seorang pencipta (yang membuat hasil karya) memiliki hak istimewa untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa karyanya tersebut asli hasil kreatifitasnya. Pada saat karya tersebut diciptakan, pencipta secara otomatis memiliki Hak Cipta atas hasil karyanya (Hak Cipta bersifat deklaratif/tanpa melalui pendaftaran, maka perlindungan Hak Cipta secara otomatis diperoleh) Misalnya pencipta lagu secara otomatis memiliki Hak Cipta pada saat lagu diciptakan, dia memiliki hak untuk mempublikasikan melalui rekaman yang diputar di mass media. Pencipta lagu dapat memberikan izin kepada pihak ke-3 untuk mempublikasikan lagunya (misalnya produser) dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, Pencipta lagu tersebut akan mendapatkan royalti (hak ekonomi) dari setiap keping rekaman yang laku dipasaran. bagaimana dengan penyanyinya? penyanyi lagu tersebut memperoleh izin dari si pencipta lagu untuk menyanyikan lagunya tentu dengan perjanjian yang dibuat antara pencipta, produser dan penyanyi. simple bukan? Pertanyaan berikutnya, lalu bagaimana apabila lagu tersebut dijiplak? Nah, disinilah peran dari HKI, Hak Cipta memang bersifat deklaratif, namun alangkah baiknya Hak Cipta tersebut didaftarkan ke Ditjen HKI atau ke Kanwil HKI di masing-masing kota untuk memperoleh kekuatan hukum. Dengan demikian, si pencipta dapat menggugat si plagiator. Gugatan dapat berupa Pidana, Perdata atau melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitrase, Negosiasi dsb) dimana keputusan yang merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang bersengketa kemudian disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Apakah Hak Cipta dapat dialihkan?

Jawabannya, Ya, Hak Cipta dapat dialihkan melaui :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis; dan
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (misalnya karena putusan    pengadilan)
Berapa lamakah jangka waktu perlindungan Hak Cipta?
Hak Cipta berlaku selama pencipta itu hidup dan 50 tahun setelah pencipta tersebut meninggal. Jadi pada saat karya tersebut diciptakan, maka secara otomatis Hak Cipta diperoleh selama penciptanya hidup, kemudian apabila penciptanya meninggal maka Hak Cipta tetap diperoleh selama 50 tahun. Keluarga si pencipta yang akan memperoleh royalti apabila hasil karya si pencipta dikomersialisasikan. 

Apa saja yang dilindungi oleh Hak Cipta?
Yang dilindungi oleh Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra yang mencakup:
  • buku, Program Komputer, pamflet, lay out, karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni Batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 
Banyak juga ya? memang, Hak Cipta memiliki content yang lebih banyak untuk dilindungi dibandingkan dengan perlindungan hukum HKI lainnya.Sudah cukup jelas bukan? Saya hanya mengulas dasar-dasarnya saja dari Hak Cipta ini. mudah-mudahan apa yang saya jelaskan diatas dapat dimengerti oleh para pembaca blog ini. Salam sejahtera !!





Tuesday 18 December 2012

PENGERTIAN HKI

 Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual seolah merupakan barang aneh yang tidak dimengerti oleh masyarakat, padahal kenyataannya setiap aspek kehidupan di lingkungan kita, terkait HKI. Apa saja itu? contoh sederhana, kita minum suatu produk minuman, dalam produk minuman tersebut ada Hak Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan lain sebagainya. Itu baru dari satu produk saja, sementara hampir ratusan bahkan ribuan produk yang selalu kita konsumsi sehari-hari. Lalu bagaimana dengan hasil karya manusia lainnya?  Bagi sebagian masyarakat awam, mereka hanya mengerti Merek saja, sebernarnya banyak sekali bentuk perlindungan hukum yang terkandung dalam HKI? baiklah, saya akan mengulas apa itu HKI.
Tidak ada definisi yang pasti mengenai Hak Kekayaan Intelektual, sekedar penjelasan yang simple, HKI lebih menunjukkan kepada hasil karya intelektual manusia yang memiliki nilai komersial dan dapat dilindungi secara hukum, artinya setiap hasil karya manusia yang merupakan implementasi dari intelektualitas dirinya kemudian dituangkan dalam suatu produk yang memiliki nilai komersial (nilai ekonomi) sehingga diperlukan suatu perlindungan hukum misalnya: hak cipta dsb.

Perlindungan Hukum Apa Saja Yang Ada Dalam HKI?

Saya jabarkan beberapa perlindungan hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual beserta undang-undang yang mengaturnya :
  1. Hak Cipta, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta; 
  2. Paten, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten;
  3. Merek, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek;
  4. Perlindungan Varietas Tanaman, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  5. Rahasia Dagang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
  6. Desain Industri, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
pada saat ini baru 7 perlindungan hukum yang ada dalam HKI, bisa saja 10 tahun kedepan akan bertambah dan terus bertambah sesuai dengan perkembangan jaman. Indonesia sebagai negara berkembang harus selalu siap menghadapi era globalisasi. ASIAN FREE TRADE AGREEMENT (AFTA) dan WORLD TRADE ORGANIZATION dengan program perdagangan bebas dunia sudah didepan mata, bagaimana kita bisa melindungi hasil karya anak bangsa, apabila masyarakat masih belum mengerti tentang HKI? adalah tugas dari para praktisi hukum untuk mengenalkan HKI kepada masyarakat luas, dan itu salah satu motivasi  saya dalam membuat blog mengenai HKI, selain ingin ikut berperan serta dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kedepannya,saya akan mengulas satu persatu bentuk perlindungan hukum HKI dalam postingan yang terpisah. Semoga blog saya ini bermanfaat untuk berbagi ilmu, bahan diskusi dan tentunya untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Salam sejahtera!!