Wednesday 19 December 2012

HAK CIPTA


Apa itu Hak Cipta?

Menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, 
adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susah dimengerti ya? baiklah, saya akan mendeskripsikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Maksud dari pasal tersebut diatas adalah seorang pencipta (yang membuat hasil karya) memiliki hak istimewa untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa karyanya tersebut asli hasil kreatifitasnya. Pada saat karya tersebut diciptakan, pencipta secara otomatis memiliki Hak Cipta atas hasil karyanya (Hak Cipta bersifat deklaratif/tanpa melalui pendaftaran, maka perlindungan Hak Cipta secara otomatis diperoleh) Misalnya pencipta lagu secara otomatis memiliki Hak Cipta pada saat lagu diciptakan, dia memiliki hak untuk mempublikasikan melalui rekaman yang diputar di mass media. Pencipta lagu dapat memberikan izin kepada pihak ke-3 untuk mempublikasikan lagunya (misalnya produser) dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, Pencipta lagu tersebut akan mendapatkan royalti (hak ekonomi) dari setiap keping rekaman yang laku dipasaran. bagaimana dengan penyanyinya? penyanyi lagu tersebut memperoleh izin dari si pencipta lagu untuk menyanyikan lagunya tentu dengan perjanjian yang dibuat antara pencipta, produser dan penyanyi. simple bukan? Pertanyaan berikutnya, lalu bagaimana apabila lagu tersebut dijiplak? Nah, disinilah peran dari HKI, Hak Cipta memang bersifat deklaratif, namun alangkah baiknya Hak Cipta tersebut didaftarkan ke Ditjen HKI atau ke Kanwil HKI di masing-masing kota untuk memperoleh kekuatan hukum. Dengan demikian, si pencipta dapat menggugat si plagiator. Gugatan dapat berupa Pidana, Perdata atau melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitrase, Negosiasi dsb) dimana keputusan yang merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang bersengketa kemudian disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat.

Apakah Hak Cipta dapat dialihkan?

Jawabannya, Ya, Hak Cipta dapat dialihkan melaui :
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Perjanjian tertulis; dan
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (misalnya karena putusan    pengadilan)
Berapa lamakah jangka waktu perlindungan Hak Cipta?
Hak Cipta berlaku selama pencipta itu hidup dan 50 tahun setelah pencipta tersebut meninggal. Jadi pada saat karya tersebut diciptakan, maka secara otomatis Hak Cipta diperoleh selama penciptanya hidup, kemudian apabila penciptanya meninggal maka Hak Cipta tetap diperoleh selama 50 tahun. Keluarga si pencipta yang akan memperoleh royalti apabila hasil karya si pencipta dikomersialisasikan. 

Apa saja yang dilindungi oleh Hak Cipta?
Yang dilindungi oleh Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra yang mencakup:
  • buku, Program Komputer, pamflet, lay out, karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan yang sejenis dengan itu;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  • seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni Batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 
Banyak juga ya? memang, Hak Cipta memiliki content yang lebih banyak untuk dilindungi dibandingkan dengan perlindungan hukum HKI lainnya.Sudah cukup jelas bukan? Saya hanya mengulas dasar-dasarnya saja dari Hak Cipta ini. mudah-mudahan apa yang saya jelaskan diatas dapat dimengerti oleh para pembaca blog ini. Salam sejahtera !!





1 comment: