Thursday 20 December 2012

PATEN

Apa itu Paten?
Saya yakin hampir semua orang tahu apa itu Paten, tapi kadang salah kaprah dalam mengartikannya. Beberapa teman saya bercerita kalau mereka akan mematenkan hasil karya mereka yang notabene masuk dalam ruang lingkup Hak Cipta, setelah saya terangkan barulah mereka mengerti.

Definisi Paten menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah
"Hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya"
Maksud dari pasal tersebut adalah setiap Inventor (penemu) yang berhasil melakukan penemuan di bidang teknologi yang kemudian diaplikasikan di bidang industri, maka negara memberikan perlindungan hukum berupa Paten atas invensinya tersebut, tentunya dengan permohonan pendaftaran Paten terlebih dahulu ke Ditjen HKI atau ke Kanwil HKI setempat. Perlindungan hukum Paten berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi monopoli industri secara terus menerus, maka pemerintah memberikan batas waktu hanya 20 tahun saja. Bahkan sekarang sedang dibicarakan untuk jangka waktu yang lebih singkat lagi yaitu 10 tahun tapi ini masih berupa isu saja, belum ada keputusan yang jelas dan pasti. Perlu diketahui bahwa Paten merupakan pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli. Namun, menurut Sudarmanto dalam bukunya yang berjudul " KI & HKI serta implementasinya bagi Indonesia" halaman 73 menyebutkan : 
"Paten berbeda dengan monopoli. Paten memang memberikan hak monopoli kepada pemiliknya untuk jangka waktu tertentu, namun teknologinya dapat diakses oleh masyarakat luas untuk dipelajari dan dikembangkan lebih lanjut. Monopoli lebih bersifat eksploitasi ekonomi dari suatu teknologi yang biasanya dirahasiakan, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses teknologi tersebut. Dan tentu saja, dalam monopoli sering kali terdapat unsur persaingan tidak sehat yang dilarang oleh undang-undang"
Pemilik Paten adalah orang yang pertama kali mendaftarkan invensinya tersebut (first to file) maksudnya tidak tertutup kemungkinan orang yang memiliki invensi yang sama tetapi negara hanya memberikan Paten kepada salah satunya yaitu  yang pertama kali mendaftarkan invensinya itu.

Ada syarat mutlak dalam permohonan Paten ini, yaitu setiap invensi harus mengandung unsur kebaruan. Sebagai contoh, seseorang menciptakan cat tembok yang tidak memerlukan campuran air, sekali usap ke tembok langsung kering. Inovasi seperti inilah yang harus dilindungi dengan Paten. Proses produksinya dan formulanya yang bisa diaplikasikan di bidang Industri merupakan ranah perlindungan Paten. Cukup jelas bukan?

Apakah Paten bisa dialihkan?
Ya, Paten bisa beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis; atau 
  • Sebab lain yang dibernarkan oleh Peraturan Perundang-undangan (misalnya: Putusan Pengadilan)
Itulah garis besarnya mengenai Paten, sebenarnya banyak sekali yang bisa dibahas tentang Paten. Tapi saya hanya mengulas dasarnya saja. Semoga bermanfaat..







No comments:

Post a Comment