Thursday 3 January 2013

MEREK

Apa itu Merek?

Saya sangat yakin sekali semua orang sudah tahu apa itu merek, bahkan orang kampung sekalipun sudah tahu yang dimaksud dengan merek, tapi saya tidak yakin apakah semua orang tahu secara mendetail tentang merek beserta batasan-batasannya. Saya jelaskan intisarinya saja, agar orang tidak salah kaprah ketika akan mendaftarkan merek atas produknya.

Menurut Pasal 1 Butir 1 (satu) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa." 
 Merek terbagi dalam beberapa klasifikasi :
  1. Merek Dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. ( Pasal 1 Butir 2 (dua) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
  2. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Butir 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
  3. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakterikstik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Butir 4 (empat) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001)
Siapakah yang memiliki Hak atas Merek?

Yang memiliki hak atas merek adalah pemilik merek (seseorang beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum) yang mendaftarkan merek atas produknya kepada Direktorat Jenderal HKI. Lalu apakah yang dimaksud dengan Hak atas Merek? Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek)

Apakah setiap permohonan Merek selalu diterima oleh Ditjen HKI?

Jawabnya, tidak. Tidak semua merek dapat didaftar terutama permohonan yang diajukan berdasarkan  itikad tidak baik. Contohnya Merek Kerupuk Kancil yang sudah dikenal di masyarakat selama bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Kerupuk Kancil tersebut.

Merek yang tidak dapat didaftar adalah apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur:
  1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
  2. tidak memiliki daya pembeda dengan merek yang sudah ada sebelumnya dengan jenis produk yang sama;
  3. telah menjadi milik umum;
  4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya gambar kopi atau merek "KOPI" untuk produk kopi.
terkait dengan poin nomor 4, contoh kasus : merek AQUA tidak dapat didaftarkan mereknya karena jenis produknya adalah air minum. AQUA artinya air, produknya adalah air. Apabila merek AQUA diganti dengan STAR misalnya, maka merek produk tersebut dapat didaftarkan. Cukup jelas bukan?

 Ada pula merek yang harus ditolak oleh Ditjen HKI, yaitu apabila merek tersebut:
  1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. 
Contoh dari poin 3 adalah  Merek "Ubi Cilembu" untuk produk ubi yang berasal dari Cilembu,seharusnya Merek "Legit" untuk produk ubi cilembu. Ubi Cilembu ini termasuk kepada perlindungan Indikasi Geografis.
Ubi ini sangat manis dikarenakan faktor lingkungan geografis yaitu faktor alam sehingga menghasilkan kualitas tertentu pada ubi tersebut, jadi bukan karena direbus dengan air gula sehingga menghasilkan ubi yang terasa sangat manis.

Berapa lama jangka waktu perlindungan merek terdaftar?

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan ini diajukan 12 (duabelas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan tersebut.

Apakah Hak atas Merek dapat dialihkan?

Ya, Merek dapat dialihkan karena:
  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (misalnya, keputusan Pengadilan Negeri setempat)
Nah, cukup bisa dimengertikah penjelasan yang singkat namun padat untuk topik tentang Merek ini? Apabila ada pertanyaan silahkan via comment space. Saya akan menjawab dengan senang hati setiap pertanyaan mengenai HKI. Salam hangat!!