Tuesday 18 December 2012

PENGERTIAN HKI

 Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ?

Masih banyak diantara kita yang tidak mengerti apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Kekayaan Intelektual seolah merupakan barang aneh yang tidak dimengerti oleh masyarakat, padahal kenyataannya setiap aspek kehidupan di lingkungan kita, terkait HKI. Apa saja itu? contoh sederhana, kita minum suatu produk minuman, dalam produk minuman tersebut ada Hak Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan lain sebagainya. Itu baru dari satu produk saja, sementara hampir ratusan bahkan ribuan produk yang selalu kita konsumsi sehari-hari. Lalu bagaimana dengan hasil karya manusia lainnya?  Bagi sebagian masyarakat awam, mereka hanya mengerti Merek saja, sebernarnya banyak sekali bentuk perlindungan hukum yang terkandung dalam HKI? baiklah, saya akan mengulas apa itu HKI.
Tidak ada definisi yang pasti mengenai Hak Kekayaan Intelektual, sekedar penjelasan yang simple, HKI lebih menunjukkan kepada hasil karya intelektual manusia yang memiliki nilai komersial dan dapat dilindungi secara hukum, artinya setiap hasil karya manusia yang merupakan implementasi dari intelektualitas dirinya kemudian dituangkan dalam suatu produk yang memiliki nilai komersial (nilai ekonomi) sehingga diperlukan suatu perlindungan hukum misalnya: hak cipta dsb.

Perlindungan Hukum Apa Saja Yang Ada Dalam HKI?

Saya jabarkan beberapa perlindungan hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual beserta undang-undang yang mengaturnya :
  1. Hak Cipta, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta; 
  2. Paten, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten;
  3. Merek, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek;
  4. Perlindungan Varietas Tanaman, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
  5. Rahasia Dagang, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang;
  6. Desain Industri, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri;
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
pada saat ini baru 7 perlindungan hukum yang ada dalam HKI, bisa saja 10 tahun kedepan akan bertambah dan terus bertambah sesuai dengan perkembangan jaman. Indonesia sebagai negara berkembang harus selalu siap menghadapi era globalisasi. ASIAN FREE TRADE AGREEMENT (AFTA) dan WORLD TRADE ORGANIZATION dengan program perdagangan bebas dunia sudah didepan mata, bagaimana kita bisa melindungi hasil karya anak bangsa, apabila masyarakat masih belum mengerti tentang HKI? adalah tugas dari para praktisi hukum untuk mengenalkan HKI kepada masyarakat luas, dan itu salah satu motivasi  saya dalam membuat blog mengenai HKI, selain ingin ikut berperan serta dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Kedepannya,saya akan mengulas satu persatu bentuk perlindungan hukum HKI dalam postingan yang terpisah. Semoga blog saya ini bermanfaat untuk berbagi ilmu, bahan diskusi dan tentunya untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan. Salam sejahtera!!


2 comments:

  1. kita juga punya nih jurnal mengenai hak paten, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
    http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6256/1/Jurnal%20amel.pdf
    semoga bermanfaat yaa :)

    ReplyDelete